Assalammualaikum Wr.Wb
Kali ini saya akan membahas tentang AEC dan pengaruhnya terhadap
dunia usaha di Indonesia.
Langsung saja kita masuk kedalam pengertian dari AEC atau biasa di baca ( ASEAN Economic Community ) .
AEC adalah bentuk
dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN termasuk Indonesia yang
berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil
melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tarif (bea
masuk) maupun hambatan non tarif bagi Negara-negara anggota ASEAN. Adapun tujuan dari AEC itu sendiri adalah untuk meningkatkan daya saing
ekonomi Negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan Antara anggota
ASEAN.
Untuk
menguasai pasar ASEAN, fokus pengembangan pada sembilan sektor, yaitu: industri
berbasis agro (CPO, kakao, dan karet); industriikan & produk olahannya;
industri tekstil & produk tekstil; industri alas kaki (sport
shoes)
& produk kulit; industri furnitur; industri makanan & minuman; industri
pupuk & petro kimia; industri mesin & peralatannya; serta industri
logam dasar besi & baja.
o
Sedangkan,
untuk menguasai pasar dalam negeri, fokus pengembangan pada tujuh sektor,
yaitu: industri otomotif, elektronika konsumsi, semen, pakaian jadi, alas kaki
(casual shoes), furnitur, serta makanan & minuman.
Berbagai upaya sudah
dipersiapkan untuk menghadapi AEC agar para pelaku usaha akan mampu menghadapi
persaingan yang semakin kompetitif di antara negara ASEAN, baik dalam rangka
mengisi pasar ASEAN maupun pasar dalam negeri. Sektor Industri bahkan sudah mempunyai
langkah strategis untuk menghadapi AEC 2015
Langkah Strategis
Terkait hal tersebut, Kemenperin
menyiapkan berbagai langkah strategis dalam rangka mendukung implementasi empat
pilar MEA 2015, yaitu:
1. Pilar 1, terbentuknya pasar
dan basis produksi tunggal di ASEAN. Pada pilar ini, Kemenperin melakukan
penyusunan Rancangan StandarNasional Indonesia (RSNI) untuk produk-produk IKM
serta fasilitasi IKM dalam penerapan SNI wajib seperti SNI wajib mainan anak,
pakaian bayi, dan helm;
2. Pilar 2, kawasan berdaya
saing tinggi. Kemenperinmembentuk Pusat Manajemen Hak Kekayaan Intelektual
(HKI), Timnas Penanggulangan dan Pelanggaran HKI, serta sentra dan klinik HKI.
3. Pilar 3, kawasan dengan
pembangunan ekonomi yang merata. Kemenperin melakukan pembinaan dan
pemberdayaan IKM melalui bimbingan dan pelatihan teknis produksi, penguatan
sentra IKM, pelatihan SDM industri, fasilitasi permesinan dan standarisasi
produk, serta dukungan akses pasar IKM.
4. Pilar 4, integrasi dengan
perekonomian dunia. Kemenperin berperan aktif dalam perundingan dan kerjasama
dengan ASEAN dan mitra-mitranya, serta fasilitasi dan promosi investasi.
v
Usaha
usaha yang sudah dipersiapkan untuk menghadapi AEC pada 2015 nanti seperti,
- Sumber daya manusia (SDM) yang profesional, infrastruktur, teknologi, dan pemerintah dalam hal menciptakan iklim usaha yang kondusif karena Dengan produk yang berdaya saing di tingkat dunia dan didukung oleh SDM profesional yang berkompeten, kita akan mampu bersaing dan menjadi pemimpin di pasar dalam negeri maupun luar negeri
- mendukung pelaku usaha untuk mengembangkan produk-produk berdaya saing tinggi. Kemendag bekerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga/kementerian terkait akan memberikan dukungan penuh kepada para pengusaha dalam upaya menciptakan produk berdaya saing tinggi.
- industri
kecil menengah (IKM) harus
terus berinovasi dan lebih kreatif dalam menciptakan berbagai produk yang
berdaya saing. IKM Juga harus meningkatkan mutu dan pengembangan desain untuk
memberikan nilai tambah dan penguatan daya saing produk yang dihasilkan. Dan,
harus juga melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) hasil karya
produknya guna menghindari pemalsuan yang dilakukan oleh negara lain.
Sekian tulisan saya tentang
AEC dan pengaruhnya terhadap dunia usaha di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar