REGULASI
DALAM BISNIS
REGULASI
adalah mengendalikan prilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
batasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya :
·
Pembatasan
hokum
·
Regulasi
pengaturan
·
Regulasi
social
Seseorang
dapat mempertimbangkan regulasi dalam tindakan prilaku misalnya menjatuhkan
sanksi (denda)
REGULASI BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan
tentang hokum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di samping UU Perlindungan Konsumen,
masih terdapat sejumlah perangkat hokum lain yang juga bisa dijadikan sebagai
dasar hokum. Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
·
Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli, menggunakan, atau memanfaatkan suatu barang atau jasa tertentu.
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli, menggunakan, atau memanfaatkan suatu barang atau jasa tertentu.
·
Perlindungan Kuratif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen.
REGULASI LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI
·
Pengertian
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan
ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi atau jasa pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum .
·
Azas dan Tujuan
-
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efesiensi ekonomi nasional .
-
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
-
Mencegah praktik monopoli atau persaingan
usaha yang tidak sehat.
-
Terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam
kegiatan usaha,
·
Kegiatan yang dilarang
Maksud dari kegiatan yang dilarang adalah
melakukan penguasaan atas produksi pemasaran barang atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli .
Inti pokok dari
regulasi dalam bisnis adalah suatu proses pengaturan dan pemberian batasan
untuk sebuah bisnis.
0 komentar:
Posting Komentar