HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI)
Hukum
mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu
badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak
milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik.
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik.
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda
dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas
Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk
tertentu.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual
property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3). Ruang Lingkup Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara
internasional yaitu :
1. Hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta.
2. Merek.
3. Indikasi geografis.
4. Rancangan industry.
5. Paten.
6. Desain layout dari lingkaran elektronik terpadu.
7. Perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information).
8. Pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
1. Hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta.
2. Merek.
3. Indikasi geografis.
4. Rancangan industry.
5. Paten.
6. Desain layout dari lingkaran elektronik terpadu.
7. Perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information).
8. Pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya
yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan
Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak
cipta diberikan terhadap
ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan.
Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”. Perbedaan antara hak
cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights) terletak pada subyek haknya.
Pada
hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang
berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap
penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan
organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta
maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu
undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu
pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi
memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten
sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan
tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu
dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas,
dan melindungi produsen dan konsumen.Indikasi geographis merupakan tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis,
termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi,
disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis
berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
JENIS HAKI
Sebenarnya ada 7
(tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian
TRIPS:
1. Hak Cipta
(Copyright)
2. Merek (Trademark)
3. Paten (Patent)
4. Desain Industri (Industrial Design)
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits)
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information)
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
2. Merek (Trademark)
3. Paten (Patent)
4. Desain Industri (Industrial Design)
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits)
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information)
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
1. HAK CIPTA
Hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif
yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak
untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi
:
a. hak untuk
mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak
cipta
Diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat
menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak
cipta
Pendaftaran
hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak
cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak
mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar
sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak
bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain
Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan
ciptaannya atau tidak.
Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
Ciptaan yang
dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
a. Buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua
karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Sinematografi;
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
Selain
hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak
ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk
mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
1. Hak reproduksi
atau penggandaan (reproduction right),
2. Hak adaptasi (adaptation right);
3. Hak distribusi (distribution right);
4. Hak pertunjukan (public performance right);
5. Hak penyiaran (broadcasting right);
6. Hak programa kabel (cablecasting right);
7. Droit de Suite;
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right).
2. Hak adaptasi (adaptation right);
3. Hak distribusi (distribution right);
4. Hak pertunjukan (public performance right);
5. Hak penyiaran (broadcasting right);
6. Hak programa kabel (cablecasting right);
7. Droit de Suite;
8. Hak pinjam masyarakat (public lending right).
Pencipta
selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi
kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum
kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak
pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral
menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
1. Larangan
mengadakan perubahan dalam ciptaan;
2. Larangan mengubah judul;
3. Larangan mengubah penentuan pencipta;
4. Hak untuk mengadakan perubahan.
2. Larangan mengubah judul;
3. Larangan mengubah penentuan pencipta;
4. Hak untuk mengadakan perubahan.
Selain
hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya
yaitu hak salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak
salinan ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang
berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.
Karena
hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak
ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan
kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan untuk penggunaan karya hak
cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi
yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada penerima hak/pemegang hak
cipta dalam jangka waktu yang di setujui.
2. PATEN
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses
b. Hasil produksi
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
b. Hasil produksi
c. Penyempurnaan dan pengembangan proses
d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi
Pengaturan
Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang
Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989
tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau
Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan
Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan
paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta). Penemuan
yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang
Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang
proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang
digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Tanda
yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan
Merek diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk
mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat
Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran
Merek diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek. Unsur-unsur yang tidak dapat
didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang
bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
1 komentar:
1xbet korean online sports betting platform ⋆ Bonus up to
1Xbet is a trusted online sports betting platform with a 1xbet korean real money Online Betting 우리카지노 With 1xBet, Betting on NFL, Basketball, NHL and クイーンカジノ MMA.
Posting Komentar