PERLINDUNGAN
KONSUMEN
A.
KONSUMEN
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.
1.
Hak-hak konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan
kewajiban. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen
sebagai berikut:
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi
barang/jasa.
2.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang/jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang
digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
7.
Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau
jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
B. PELAKU
USAHA
Pelaku
Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
1) Hak
Pelaku Usaha. Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak
dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik.
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
5.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
2) Kewajiban
Pelaku Usaha. Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal
7 UUPK adalah:
1.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan.
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif.
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku.
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
C. BARANG
USAHA
Barang
Usaha adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh
konsumen.
D.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan
bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengonsumsibarang dan
atau jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
33.
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1),
Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
34.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia No. 3821
35.
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
36.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif
Penyelesian Sengketa
37.
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan
Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
38.
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
39.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795
/DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
0 komentar:
Posting Komentar