Feeds RSS

Minggu, 21 Desember 2014

PERENCANAAN TATA LETAK

Pengertian Perencanaan Tata Letak

 Pengertian Perencanaan Tata Letak
Tata letak perusahaan  merupakan tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik  yang dipengaruhi oleh factor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya atau salah satu keputusan yang menentukan efisiensi operasi perusahaan dalam jangka panjang.  Tata letak mencakup desain dari bagian-bagian, pusat kerja dan peralatan yang membentuk proses perubahan dari bahan mentah menjadi bahan jadi. Perencanaan tata letak merupakan satu tahap dalam perencanaan fasilitas yang bertujuan untuk mengembangkan suatu sistem produksi yang efisiesn dan efektif sehingga dapat tercapainya suatu proses produksi dengan biaya yang paling ekonomis.
Lokasi fasilitas tunggal:
v  Pengembangan tempat,banyak dipilih ini di karenakan:
·         Memudahkan dalam pengelolahan
·         Mengurangi biaya konstruksi dan waktu
·         Menghindari adanya keretakan operasinal
v  Lokasi baru dan relokasi.
Pemilihan lokasi baru oleh perusahan dikarenakan:
·         Material hending jelek
·         Pengawasan produksi meningkat dan komplek
v  Memilih lokasi baru
·         Mengidentifikasikan factor-faktor yang penting didalam pemilihan lokasi
·         Menimbang alternatif daerah yang dipilih
·         Mengumpulkan data
·         Analisis data
·         Efaluasi secara kualitatif
 

LINGKUNGAN INDUSTRI

Assalamualaikum wr.wb 
Kali ini masih sama pembahasan kita yaitu tentang aspek strategi bersaing tentang LINGKUNGAN INDUSTRI.
Aspek atau variable yang membentuk model untuk strategi bersaing yang kedua adalah :
1.           2.        Persaingan sesama perusahaan dalam industry, jika terdapat persaingan dalam       dunia usaha akan mempengaruhi kebijakan dan kinerja perusahaan. Menurut Porter (1980) Tingkat persaingan itu dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu :
Ø  Jumlah competitor, harusnya dilihat dari beberapa sisi seperti jumlah, ukuran dan kekuatannya.
Ø  Tingkat pertumbuhan industry, perumbuhan industry yang besar biasanya menyediakan banyak peluang bagi perusahaan untuk tumbuh bersama industrinya.
Ø  Karakteristik produk, produk hendaknya tidak sekedar menyediakan kebutuhan dasar, tapi juga memiliki suatu pembeda atau ciri khas sebagai nilai tambah.
Ø  Biaya tetap yg besar, pada jenis industry yang mempunyai total biaya tetap yg besar, memaksa perusahaan untuk beroperasi pada skala ekonomi yang tinggi ,sehingga perusahaan harus mennjual produk dibawah biaya produksi.
Ø  Kapasitas, kapasitas selalu berhubungan dengan biaya produksi per unit. Produksi pada kapasitas tinggi diperlukan untuk menjaga efisiensi biaya per unit.  Penambahan fasilitas produksi dapat dilakukan apabila perusahaan telah mampu berproduksi pada tingkat yang maksimal .
Ø  Hambatan keluar , hambatan yg memaksa perusahaan untuk tidak keluar dari industry. Hambatan ini dapat berupa aset-aset khusus ataupun kesetiaan perusahaan pada bisnis tersebut.
3.                Ancaman dari produk pengganti
Perusahaan  yang berada dalam suatu industry tertentu akan bersaing
Pula dengan produk pengganti. Walapun dari segi fisik berbeda namun barang substitusi dapat memberikan fungsi dan jasa yg sama. Ancaman produk pengganti ini akan membuat konsumen dihadapkan pada biaya peralihan yg sedikit dan jika produk pengganti mempunyai harga yang lebih murah dan kualitasnya sama atau bahkan lebih dari produk industry.
4.                  Kekuatan tawar pembeli
Penawan yang dimiliki oleh pembeli dapat mempengaruhi bahkan memaksa perusahaan untuk menurunkan harga suatu produk , meningkatkan produk dan pelayanan , serta mengadu perusahaan dengan kompetitornya . 
5.                  Kekuatan tawar pemasok
Kekuatan tawar pemasok juga mempengaruhi atau memaksa industry lewat kemampuan mereka menaikkan harga atau malah pengurangan kualitas produk atau pelayanan. Pemasok akan menjadi kuat jika memenugi kondisi berikut :
o   Jumlah pemasok sedikit
o   Produk atau jasa yg ada yaitu unik dan mampu menciptakan switching cost (biaya peralihan) yg besar
o   Tidak tersedia produk subtitusi
o   Pemasok mampu melakukan integrasi kedepan dan mengolah produk yg dihasilkan menjadi produk yg sama yg dihasilkan perusahaan
6.                  Pengaruh kekuatan stakeholder lainnya
Stakeholder adalah para pemegang saham yg memiliki kepentingan dan tanggung jawab tertentu terhadap perusahaan . Tanggung jawabb tersebut bisa diukur pada seberapa besar saham yang mereka tanamkan atau sumbang terhadap perusahaan.. Dan jika perusahaan mengalami keuntungan maka secara tidak langsung para pemegang saham pun akan menerima imbalan sebesar yg disumbangkan.
Sekian postingan dari saya . Wassalamuailaikum wr.wb 

regulasi dalam bisnis



REGULASI DALAM BISNIS

REGULASI adalah mengendalikan prilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau batasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya :
·         Pembatasan hokum
·         Regulasi pengaturan
·         Regulasi social
Seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalam tindakan prilaku misalnya menjatuhkan sanksi (denda)

REGULASI BISNIS DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Peraturan tentang hokum perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hokum lain yang juga bisa dijadikan sebagai dasar hokum. Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
·         Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli, menggunakan, atau memanfaatkan suatu barang atau jasa tertentu.
·         Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.
REGULASI LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI
·        Pengertian
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau jasa pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum .

·        Azas dan Tujuan
-      Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efesiensi ekonomi nasional .
-      Mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
-      Mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
-      Terciptanya efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha,
·        Kegiatan yang dilarang
Maksud dari kegiatan yang dilarang adalah melakukan penguasaan atas produksi pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli .

Inti pokok dari regulasi dalam bisnis adalah suatu proses pengaturan dan pemberian batasan untuk sebuah bisnis.

AEC dan pengaruhnya terhadap dunia usaha di Indonesia.



Assalammualaikum Wr.Wb

Kali ini saya akan membahas tentang AEC dan pengaruhnya terhadap dunia usaha di Indonesia. Langsung saja kita masuk kedalam pengertian dari AEC atau biasa di baca ( ASEAN Economic Community ) .

AEC adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN termasuk Indonesia yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk) maupun hambatan non tarif bagi Negara-negara anggota ASEAN. Adapun tujuan dari AEC itu sendiri adalah untuk meningkatkan daya saing ekonomi Negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan Antara anggota ASEAN.

   Untuk menguasai pasar ASEAN, fokus pengembangan pada sembilan sektor, yaitu: industri berbasis agro (CPO, kakao, dan karet); industriikan & produk olahannya; industri tekstil & produk tekstil; industri alas kaki (sport shoes) & produk kulit; industri furnitur; industri makanan & minuman; industri pupuk & petro kimia; industri mesin & peralatannya; serta industri logam dasar besi & baja.
                                
o   Sedangkan, untuk menguasai pasar dalam negeri, fokus pengembangan pada tujuh sektor, yaitu: industri otomotif, elektronika konsumsi, semen, pakaian jadi, alas kaki (casual shoes), furnitur, serta makanan & minuman.


Berbagai upaya sudah dipersiapkan untuk menghadapi AEC agar para pelaku usaha akan mampu menghadapi persaingan yang semakin kompetitif di antara negara ASEAN, baik dalam rangka mengisi pasar ASEAN maupun pasar dalam negeri. Sektor Industri bahkan sudah mempunyai langkah strategis untuk menghadapi AEC 2015
                                              
Langkah Strategis
Terkait hal tersebut, Kemenperin menyiapkan berbagai langkah strategis dalam rangka mendukung implementasi empat pilar MEA 2015, yaitu:
1. Pilar 1, terbentuknya pasar dan basis produksi tunggal di ASEAN. Pada pilar ini, Kemenperin melakukan penyusunan Rancangan StandarNasional Indonesia (RSNI) untuk produk-produk IKM serta fasilitasi IKM dalam penerapan SNI wajib seperti SNI wajib mainan anak, pakaian bayi, dan helm;
2. Pilar 2, kawasan berdaya saing tinggi. Kemenperinmembentuk Pusat Manajemen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Timnas Penanggulangan dan Pelanggaran HKI, serta sentra dan klinik HKI.
3. Pilar 3, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata. Kemenperin melakukan pembinaan dan pemberdayaan IKM melalui bimbingan dan pelatihan teknis produksi, penguatan sentra IKM, pelatihan SDM industri, fasilitasi permesinan dan standarisasi produk, serta dukungan akses pasar IKM.
4. Pilar 4, integrasi dengan perekonomian dunia. Kemenperin berperan aktif dalam perundingan dan kerjasama dengan ASEAN dan mitra-mitranya, serta fasilitasi dan promosi investasi.

v  Usaha usaha yang sudah dipersiapkan untuk menghadapi AEC pada 2015 nanti seperti,
  •       Sumber daya manusia (SDM) yang profesional, infrastruktur, teknologi, dan pemerintah dalam hal menciptakan iklim usaha yang kondusif karena Dengan produk yang berdaya saing di tingkat dunia dan didukung oleh SDM profesional yang berkompeten, kita akan mampu bersaing dan menjadi pemimpin di pasar dalam negeri maupun luar negeri

  •  mendukung pelaku usaha untuk mengembangkan produk-produk berdaya saing tinggi. Kemendag bekerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga/kementerian terkait akan memberikan dukungan penuh kepada para pengusaha dalam upaya menciptakan produk berdaya saing tinggi.

  • industri kecil menengah (IKM) harus terus berinovasi dan lebih kreatif dalam menciptakan berbagai produk yang berdaya saing. IKM Juga harus meningkatkan mutu dan pengembangan desain untuk memberikan nilai tambah dan penguatan daya saing produk yang dihasilkan. Dan, harus juga melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) hasil karya produknya guna menghindari pemalsuan yang dilakukan oleh negara lain.



    Sekian tulisan saya tentang

    AEC dan pengaruhnya terhadap dunia usaha di Indonesia.