CONTOH KASUS HAKI ( HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Pembajakan Musik Bunuh
Kreativitas Anak Bangsa
Dewi Widya Ningrum – detikinet
Jakarta – Pembajakan di bidang musik dan lagu makin
memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet.
Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di
lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk
setiap karyanya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan
perbincangan hangat dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan
Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat
(25/4/2008).
Hadir
dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan
Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata
niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu
seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak
bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?” jelas Dharma
memberikan contoh.
Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan
dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut
Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan
PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU
HaKI.
PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera
melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada
beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian
royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.
“Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal
jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik
bisa mati,” ujarnya.
Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik,
menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik
Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.
Sumber: