MACAM-MACAM PERJANJIAN
Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Seseorang atau lebih berjanji untuk
melakukan sesuatu kepada orang lain. Hal ini merupakan suatu peristiwa yang
menimbulkan satu hubungan hukum antara orang-orang yang membuatnya.
Di
dalam perjanjian banyak sekali jenis-jenis perjanjian yang kita ketahui dan
sering terjadi di dalam masyarakat kita sekarang. Jenis-jenis perjanjian itu
sendiri tergolong ada 5, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan
keuntungan yang diperoleh, nama dan pengaturan, tujuan perjanjian, cara
terbentuknya atau lahirnya perjanjian, dalam 5 golongan tersebut mempunyai
bentuk-bentuk perjanjian. Bentuk-bentuk perjanjian tersebut akan dibahas dalam
tulisan kali ini.
A. Berdasarkan Hak dan Kewajiban
Penggolongan ini dilihat dari Hak dan
Kewajiban para pihak. Adapun perjanjian-perjanjian yang dilakukan para pihak
menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan
sewa-menyewa.
1. Perjanjian Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang
hanya ada kewajiban pada satu pihak, dan hanya ada hak pada hak lain.
Perjanjian yang selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak.
Misalnya perjanjian pinjam pakai
2. Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian
dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak. Jadi pihak yang
berkewajiban melakukan suatu prestasi juga berhak menuntut suatu kontra
prestasi.
Misalnya perjanjian jual-beli dan Perjanjian sewa-menyewa.
Perjanijian timbal balik dibagi dua,yaitu:
a. Perjanjian timbal balik sempurna
b. Perjanjian timbal balik tidak sempurna
Perjanjian timbal balik tidak sempurna
senantiasa menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak
lainnya wajib melakukan sesuatu. Di sini tampak adanya prestasi yang seimbang
satu sama lain. Misalnya, si penerima pesan senantiasa wajib untuk melaksanakan
pesan yang dikenakan atas pundak orang memberi pesan. Penerima pesan
melaksanakan kewajiban tersebut, apabila si penerima pesan telah mengeluarkan
biaya-biaya atau olehnya telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus
menggantikannya.
B. Keuntungan yang diperoleh
Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan
salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya.
1. Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian Cuma-Cuma adalah perjanjian yang
memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya perjanjian hibah, perjanjian
pinjam pakai
2. Perjanjian Asas Beban
Perjanjian asas beban adalah perjanjian atas
prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain
dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Misalnya saja A menjanjikan kepada B suatu
jumlah tertentu, jika B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A.
C. Nama dan Pengaturan
Penggolongan ini didasarkan pada nama
perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW.
Di dalam pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam
perjanjian menurut namanya, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian
innominaat (tidak bernama).
1. Perjanijian Bernama (nominaat)
Isilah kontrak nominaat merupakan terjemahan
dari nominaat contract.Kontrak nominaat sama artinya dengan
perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak
nominaat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam pasal 1319 KUH
Perdata. Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama
khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada
peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Misalnya Perjanjian jual beli, sewa
menyewa, penitipan barang, pinjam pakai, asuransi, perjanjian pengangkutan.
2. Perjanijian Tidak Bernama (innominaat)
Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian
yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat. Jenis
perjanjian tidak Bernama ini diatur di dalam Buku III KUH Perdata, hanya ada
satu pasal yang mengatur tentang perjanjian innominaat, yaitu Pasal 1319
KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama
khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada
peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa perjanjian,
baik yang mempunyai nama dalam KUH Perdata maupun yang tidak dikenal dengan
suatu nama tertentu (tidak bernama) tunduk pada Buku III KUH Perdata. Dengan
demikian, para pihak yang mengadakan perjanjian innominaat tidak
hanya tunduk pada berbagai peraturan yang mengaturnya, tetapi para pihak juga
tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata.
Misalnya sewa beli, sewa guna
usaha/leasing.
Yang termasuk dalam perjanjian innominaat
adalah
Perjanjian tidak bernama dibagi 2 yaitu
a. Perjanijian campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang
mengandung berbagai unsur dari berbagai perjanjian. Perjanjian ini tidak diatur
dalam BW maupun KUHD.
Misalnya perjanjian sewa beli (gabungan
sewa-menyewa dan jual-beli).
Setiap orang diperbolehkan/bebas membuat
perjanjian bernama, tak bernama, maupun perjanjian campuran, karena Hukum
Perikatan dan Hukum Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Per merupakan
hukum pelengkap (aanvulent recht).
b. Perjanjian mandiri
Perjanjian mandiri adalah
D. Tujuan perjanjian
Penggolongan ini didasarkan pada unsur-unsur
perjanjian yang terdapat di dalam perjanjian tersebut
1. Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah Perjanjian hak
atas benda dialihkan atau diserahkan kepada pihak lain.
Misalnya perjanjian pembebanan jaminan dan
penyerahan hak milik.
2. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah Perjanjian yang
menimbulkan kewajiban dari para pihak.
3. Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberatoir adalah Perjanjian para
pihak yang membebaskan diri dari kewajiban yang ada.
Misalnya pembebasan utang (pasal 1438 KUH
Per).
E. Cara terbentuknya atau lahirnya
perjanjian
Penggolongan perjanjian ini didasarkan pada
terbentuknya perjanjian itu. Perjanjian itu sendiri terbentuk karena adanya
kesepakatan kedua belah pihak pada saat melakukan perjanjian.
1. Perjanjian Konsensuil
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang
mengikat sejak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Jadi
perjanjian lahir sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak.
Misalnya jual beli, sewa menyewa
2. Perjanjian Riil
Perjanjian riil adalah perjanjian yang
mengikat jika disertai dengan perbuatan/ tindakan nyata. Jadi dengan adanya
kata sepakat saja, perjanjian tersebut belum mengikat kedua belah pihak.
Misalnya Perjanjian penitipan barang,
perjanjian pinjam pakai
3. Perjanjian Formal
Perjanjian formal adalah Perjanjian yang
terikat pada bentuk tertentu, jadi bentuknya harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jika bentuk perjanjian tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan, maka perjanjian tersebut tidak sah.
Misalnya jual beli tanah harus dengan akta
PPAT, pendirian Perseroan Terbatas harus dengan akta Notaris.
KESIMPULAN
Jenis-jenis
perjanjian itu ada 5 berdasarkan penggolongan yang sudah dijelaskan seperti di
atas, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan keuntungan yang
diperoleh, berdasarkan nama dan pengaturan, berdasarkan tujuan perjanjian,
berdasarkan cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian tersebut.
Di masyarakat yang
sering kita ketahui perjanjian yang sering dilakukan itu seperti perjanjian
jual beli, sewa menyewa, yaitu perjanjian yang mengikat sejak adanya
kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Perjanjian seperti ini juga
termasuk perjanjian timbal balik, yaitu perjanjian dimana hak dan kewajiban ada
pada kedua belah pihak.
0 komentar:
Posting Komentar