ASAS-ASAS YANG TERDAPAT DI DALAM PERJANJIAN
B. PENGERTIAN SECARA SINGKAT TENTANG PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang
saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang
sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit.
Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu
perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu
bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum
perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap
pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang
diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya
ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya
merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat
bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus
atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan
sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang
membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain
tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua
perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik
mempunyai 2 arti yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat
harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Perjanjian yang dibuat
harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam
Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah
berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini sangat erat
kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti
bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat
sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun
menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap
mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan
kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi
akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu
pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi
akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah
melakukan suatu kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
– Keadaan kesepakatan para pihak
– Adanya kecakapan bagi para pihak
– Keadaan kesepakatan para pihak
– Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
0 komentar:
Posting Komentar