SUBJEK DAN ASPEK HUKUM
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu system
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah lak
manusia dapat di kendalikan. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan pada suatu kelembagaan. Dan hukum juga mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan didepan hukum
sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan –
ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan dari hukum itu sendiri
mempunyai sifat yang universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat serta membagi
hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat membagi wewenang serta memelihara kepastian
hukum. Tujuan hukum juga dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
Ø Tujuan hukum secara normative ( Peraturan yang dibuat
untuk mengatur secara jelas dan logis ).
Ø Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk
suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraaan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan hukum juga dirumuskan
dari berbagai sudut pandang atau dari 3 teori yaitu :
v Teori Etis (Hukum memiliki tujuan yang suci)
v Teori Utilitas (Hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan)
v Teori Campuran (Hukum untuk mengatur tata tertib dalam
masyarakat)
SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala
apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang
apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang nyata. Sumber hukum juga terbagi
menjadi 2 :
- Sumber Hukum Material
- Sumber Hukum Formal (Undang – Undang, Kebiasaan, dan Keputusan Hakim).
- Sumber Hukum Material
- Sumber Hukum Formal (Undang – Undang, Kebiasaan, dan Keputusan Hakim).
Subjek Hukum
Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban
disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara
maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah
subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan
persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi
sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik
status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut
badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan
sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan
badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pengertian Subjek Hukum
v Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum
berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak
dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
v Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang
menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak
(Rechtsbevoegdheid)
v Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..
Pada dasarnya subjek
hukum dapat dibedakan atas :
a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
b. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
· Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
· Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah
dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi
atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam
badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang
didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku
secara sah.
Badan hukum privat,
yang terbagi atas 2 tujuan :
a. Tujuan tidak materialistik, seperti badan
wakaf, yayasan social.
b. Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya
terdiri atas :
a. Koporasi.
b. Yayasan
Menurut tata aneka
warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
a. Menurut hukum Eropa.
b. Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c. Menurut hukum adat
.
2. Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau
Negara umumnya.
Badan Hukum :
Contoh-contoh badan
hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan
(Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
(manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan
bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum.
Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat
penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau
zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH
Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok :
Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1. Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti
mobil, perhiasan, beras,minyak danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti
rumah, sawah dan lain-lain).
2. Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak
cipta dan sebagainya.
Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman
telah terjadi perubahan yang sangat fundamental. Beberapa abad yang lalu,
dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek
hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau
dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia,
maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi
maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut
terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
Objek hukum dibedakan
karena :
· Bezit (kedudukan berkuasa)
· Lavering (penyerahan)
· Bezwaring (pembebanan)
· Daluwarsa (Verjaring)
Contohnya :
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut
inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak
dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi
tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk
objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan
sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang
terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau
mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan
selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan
tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan
tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari
segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum
ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang
oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai
akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya
hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.
Contoh Kasus
Masyarakat Hukum
: Masyarakat kota Liverpool
Masyarakat hukum dalam kasus ini adalah masyarakat kota
Liverpool. karena kasus hukum tersebut berada di wilayah kota Liverpool
Di mana kasus hukum tersebut akan di kenakan sanksi hukum/membayar denda sesuai
dengan peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
Subjek Hukum : Alex curran sebagai pemegang kewajiban dan
masyarakat kota Liverpool sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan
alex curran seenak nya memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak
dua garis kuning tanpa putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota
Liverpool.
Objek Hukum
: Mobil mewah Aston DBS
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik
alex curran, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah
dalam kasus ini.
Peristiwa hukum : Masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan
karena perbuatan alex curran yang tidak menaati peraturan yang berlaku di
wilyah tsb.
Peristiwa hukum dalam ksus ini masyarakat kota Liverpool
merasa di rugikan karena perbuatan alex curran yang melanggar peraturan
di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di
kota Liverpool dan dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.
Akibat hukum : Alex curran harus membayar denda yang di
kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah alex curran harus memayar
denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan
yang berlaku di kota Liverpool.
0 komentar:
Posting Komentar