Feeds RSS

Jumat, 18 Maret 2016

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN ASPEK HUKUM




PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu system yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah lak manusia dapat di kendalikan. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan pada suatu kelembagaan. Dan hukum juga mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan didepan hukum sehingga dapat diartikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan – ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

TUJUAN HUKUM

Tujuan dari hukum itu sendiri mempunyai sifat yang universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat serta membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat  membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum. Tujuan hukum juga dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
Ø  Tujuan hukum secara normative ( Peraturan yang dibuat untuk mengatur secara jelas dan logis ).
Ø  Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tujuan hukum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 teori yaitu :
v  Teori Etis (Hukum memiliki tujuan yang suci)
v  Teori Utilitas (Hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan)
v  Teori Campuran (Hukum untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat)

SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang nyata. Sumber hukum juga terbagi menjadi 2 :
- Sumber Hukum Material
- Sumber Hukum Formal (Undang – Undang, Kebiasaan, dan Keputusan Hakim).

Subjek Hukum

Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaannya adalah subjek hukum.
Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.

Pengertian Subjek Hukum

v  Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
v  Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoegdheid)
v  Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban..

Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :

a.    Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b.    Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·         Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·          Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para     anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :

1.    Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
a.    Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf, yayasan social.
b.    Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya terdiri atas :
a.    Koporasi.
b.    Yayasan

Menurut tata aneka warna hukum di Indonesia; terdiri atas :
a.    Menurut hukum Eropa.
b.    Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
c.    Menurut hukum adat
.
2.    Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Badan Hukum :
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

 Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat. Menurut pasal 503,504 dan 505 KUH Perdata, benda dapat dibagi dalam beberapa kelompok :
Benda yang bersifat kebendaan, yang terdiri atas:
1.    Benda bertubuh (bergerak / tidak tetap seperti mobil, perhiasan, beras,minyak danlain-lain, serta tidak bergerak/tetap seperti rumah, sawah dan lain-lain).
2.    Benda tidak bertubuh seperti merek, paten, hak cipta dan sebagainya.

Berkaitan dengan manusia, seiring dengan perkembangan zaman telah terjadi perubahan yang sangat fundamental.  Beberapa abad yang lalu, dimana perbudakan masih terjadi, manusia terkadang dapat menjadi sebagai obyek hukum, yakni pada saat hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dicabut atau dilenyapkan. Namun seiring perkembangan demokrasi dan juga martabat manusia, maka pada zaman modern dimana sistem perbudakan sudah tidak diperkenankan lagi maka manusia tidak dapat lagi dijadikan sebagai obyek hukum. Jika hal tersebut terjadi maka dapat dikategorikan melanggar HAM. (H.M. Aiz Muhadjirin,SH,MH)
Objek hukum dibedakan karena :
·         Bezit (kedudukan berkuasa)
·         Lavering (penyerahan)
·         Bezwaring (pembebanan)
·         Daluwarsa (Verjaring)

Contohnya :  benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
Akibat hukum inilah yang selanjutnya merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan.

   Contoh Kasus

Masyarakat  Hukum : Masyarakat kota Liverpool
Masyarakat hukum dalam kasus ini adalah masyarakat kota Liverpool.  karena kasus hukum tersebut berada di wilayah kota Liverpool Di mana kasus hukum tersebut akan di kenakan sanksi hukum/membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di kota Liverpool.
Subjek  Hukum : Alex curran sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Liverpool sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah alex curran di karenakan alex curran seenak nya memarkirkan mobil mewah nyadengan roda yang menginjak dua garis kuning tanpa putus, di mana hal tsb melanggar peraturan di kota Liverpool.
Objek Hukum  :  Mobil mewah Aston DBS
Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil mewah Aston DBS milik alex curran, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
Peristiwa hukum : Masyarakat kota Liverpool merasa di rugikan karena perbuatan alex curran yang tidak menaati peraturan yang berlaku di wilyah tsb.
Peristiwa hukum dalam ksus ini masyarakat kota Liverpool merasa  di rugikan karena perbuatan alex curran yang melanggar peraturan di mana perbuatan nya menimbulkan ketidak nyamanan bagi pengendara kendaraan di kota Liverpool dan dapat mengakibat kan terjadi nya kecelakaan.
Akibat hukum  : Alex curran harus membayar denda yang di kenakan kepadanya.
Akibat hukum dari kasus ini ialah alex curran harus memayar denda yang di kenakan kepadanya, di karenakan perbuatanya melanggar peraturan yang berlaku di kota Liverpool.




0 komentar:

Posting Komentar