Feeds RSS

Minggu, 25 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Hallo semua,..
Kali ini saya akan menceritakan tentang apa saja sih syarat – syarat atau tata cara yang dibutuhkan untuk mendirikan koperasi yang baik dan benar.

   Pertama – tama biasanya orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi. Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi kita akan mengulas beberapa hal mengenai perundang – undangan yang membahas koperasi.

   Undang – undang no. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut undang – undang no.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dan koperasi juga terbagi menjadi 2 yaitu :
·      *    Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan seorang.
·      *    Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan – badan hokum koperasi.

   Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dsar koperasi.
Peraturan Menteri nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan , atau pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Setelah kita mengetahui beberapa hal tentang koperasi seperti yang saya tulis diatas langsung saja kita masuk ke dalam topic pembahasan kita kali ini yaitu, Tata cara mendirikan koperasi. Dalam membentuk sebuah koperasi tentunya banyak cara yang harus kita lakukan yaitu di antaranya adalah :
1.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan atau bakat dan kepentingan ekonomi yang sama, dan tentunya memiliki pengetahuan yang luas tentang ekonomi atau koperasi.

2.          Setelah itu lalu kita adakan rapat pembentukan, guna nya rapat ini yaitu untuk membuat anggota atau ketua koperasi yang akan mengurus koperasi tersebut atau membentuk visi dan misi dalam membangun koperasi tersebut. Rapat ini juga dibentuk dengan sekurang – kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh beberapa orang pendiri koperasi. Dan di sarankan juga untuk mengundang pejabat/petugas yang memahami seluk beluk tentang pengkoperasian.


  Setelah melakukan rapat pembentukan koperasi lalu membentuk Penyusunan Akta pendirian koperasi, pembentukan atau penyusunan akta ini dapat disusun oleh para pendiri ( apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK ) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (pasal 6 ayat 1). Dan lalu selanjutnya Notaris atau kuasa pendiri mengajukan atau melakukan pemohonan pengesahan secara tertulis kepada pihak yang berwenang. Dengan dilampiri (pasal 7 ayat 1) :

- 2 rangkap Salinan akta pendirian dengan bermeterai cukup.

- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan di tandatangani oleh Notaris.

- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok daan simpanan wajib yang wajib dilunasi oeh para pendiri.

- Rencana kegiatan usaha minimal 3tahun kedepan dan RAPB

- Dokumen lain yang diperlukan sesuai praturan perundang – undangan.

4.      Syarat untuk pendirian Koperasi simpan pinjam atau  (KSP)

-          Dua rangkap salingan akta pendirian koperasi dari notaris.

-          Berita acara rapat pendirian

-          Daftar hadir rapat pendirian untuk mengetahui calon anggota koperasi secara detail

5.           Lalu melakukan penelitian pemohonan oleh pejabat.
Apabila permohonan di maksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, lalu berkasnya segera di proses akan tetapi apabila berkasnya belum di lengkapi maka tidak bisa di proses oleh pemrintah dan permohonan terssebt dikembalikan untuk diperbaiki.

   Lalu yang terakhir yaitu pengesahan akta pendirian koperasi dengan surat keputusan dari menteri Negara, koperasi pengusaha kecil maupun menengah yang ditanda tangani oleh kepala dinas koperasi pengusaha kecil dan menengah seperti kabupaten atau kota
Berikut adalah tata cara mendirikan koperasi yang saya ketahui atau menurut pendapat saya.. atas perhatian para pembaca saya ucapkan terima kasih.


0 komentar:

Posting Komentar