Feeds RSS

Minggu, 25 Oktober 2015

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Hallo semua,..
Kali ini saya akan menceritakan tentang apa saja sih syarat – syarat atau tata cara yang dibutuhkan untuk mendirikan koperasi yang baik dan benar.

   Pertama – tama biasanya orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi. Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi kita akan mengulas beberapa hal mengenai perundang – undangan yang membahas koperasi.

   Undang – undang no. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut undang – undang no.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dan koperasi juga terbagi menjadi 2 yaitu :
·      *    Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan seorang.
·      *    Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan – badan hokum koperasi.

   Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dsar koperasi.
Peraturan Menteri nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan , atau pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Setelah kita mengetahui beberapa hal tentang koperasi seperti yang saya tulis diatas langsung saja kita masuk ke dalam topic pembahasan kita kali ini yaitu, Tata cara mendirikan koperasi. Dalam membentuk sebuah koperasi tentunya banyak cara yang harus kita lakukan yaitu di antaranya adalah :
1.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan atau bakat dan kepentingan ekonomi yang sama, dan tentunya memiliki pengetahuan yang luas tentang ekonomi atau koperasi.

2.          Setelah itu lalu kita adakan rapat pembentukan, guna nya rapat ini yaitu untuk membuat anggota atau ketua koperasi yang akan mengurus koperasi tersebut atau membentuk visi dan misi dalam membangun koperasi tersebut. Rapat ini juga dibentuk dengan sekurang – kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh beberapa orang pendiri koperasi. Dan di sarankan juga untuk mengundang pejabat/petugas yang memahami seluk beluk tentang pengkoperasian.


  Setelah melakukan rapat pembentukan koperasi lalu membentuk Penyusunan Akta pendirian koperasi, pembentukan atau penyusunan akta ini dapat disusun oleh para pendiri ( apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK ) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (pasal 6 ayat 1). Dan lalu selanjutnya Notaris atau kuasa pendiri mengajukan atau melakukan pemohonan pengesahan secara tertulis kepada pihak yang berwenang. Dengan dilampiri (pasal 7 ayat 1) :

- 2 rangkap Salinan akta pendirian dengan bermeterai cukup.

- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan di tandatangani oleh Notaris.

- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok daan simpanan wajib yang wajib dilunasi oeh para pendiri.

- Rencana kegiatan usaha minimal 3tahun kedepan dan RAPB

- Dokumen lain yang diperlukan sesuai praturan perundang – undangan.

4.      Syarat untuk pendirian Koperasi simpan pinjam atau  (KSP)

-          Dua rangkap salingan akta pendirian koperasi dari notaris.

-          Berita acara rapat pendirian

-          Daftar hadir rapat pendirian untuk mengetahui calon anggota koperasi secara detail

5.           Lalu melakukan penelitian pemohonan oleh pejabat.
Apabila permohonan di maksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, lalu berkasnya segera di proses akan tetapi apabila berkasnya belum di lengkapi maka tidak bisa di proses oleh pemrintah dan permohonan terssebt dikembalikan untuk diperbaiki.

   Lalu yang terakhir yaitu pengesahan akta pendirian koperasi dengan surat keputusan dari menteri Negara, koperasi pengusaha kecil maupun menengah yang ditanda tangani oleh kepala dinas koperasi pengusaha kecil dan menengah seperti kabupaten atau kota
Berikut adalah tata cara mendirikan koperasi yang saya ketahui atau menurut pendapat saya.. atas perhatian para pembaca saya ucapkan terima kasih.


ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI





Assalammualaikum WR.WB

      Hallo semuanya pada artikel kali ini saya akan berhayal dalam tulisan yang berjudul“ Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi “ tulisan ini berceritakan tentang angan-angan saya yang ingin menjadi Menteri Koperasi. Mungkin memang kedengaran agak konyol, tetapi banyak orang yang bilang kalau tidak ada yang mustahil di dunia ini, jadi sepertinya sah-sah saja jika saya berhayal ingin menjadi Meteri Koperasi. Karena menjabat sebagai Menteri Koperasi itu tidaklah mudah, karena setiap detail secara rinci dan di perlukan keahlian secara khusus untuk mengatur ini semua. Sebelum kita masuk dalam pembicaraan angan-angan saya ini pertama saya akan membahas sekilas tentang pengertian Koperasi dan tujuannya itu, yaitu sebagai berikut

     Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya pengertian koperasi itu adalah salah satu badan usaha di bidang ekonomi yang beranggotakan orang atau badan hukum yang dilandasi dengan asas kekeluargaan, dan tujuannya di adakan koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggota dan khususnya masyarakat.
Sekarang langsung saja kita masuk ke dalam topic pembahasan kita ini…
Jika saya menjadi Menteri Koperasi mungkin yang pertama saya akan lakukan adalah mengembalikan koperasi seperti dulu lagi, seperti yang sudah kita ketahui bahwa koperasi di Indonesia sekarang ini sudah tidak ada namanya lagi atau bisa dibilang sudah terpuruk dan jatuh, semua itu disebabkan karena kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap koperasi di era modern seperti ini.

    Lalu saya akan meningkatkan SDM atau yg biasa disebut yaitu sumber daya manusia karena kebanyakan koperasi di Indonesia ini sangat kurang kualitas sumber daya manusianya sehingga kinerja nya kurang optimal dalam mengurus Koperasi ini. Maka dari itu saya akan memberikan pembekalan atau pelajaran dalam mengurus atau mengelola koperasi dengan baik dan benar lalu cara mengembangkannya dan cara mempertahankan nya di era persaingan yang sangat ketat ini. Pertama-tama saya akan melakukan training atau pelatihan kepada semua pengurus koperasi, maksud dari pelatihan ini sendiri adalah agar anggota koperasi mempunyai pengalaman dan mampu mencari solusi untuk memcahkan suatu masalah selama koperasi berlangsung. Dan tentunya saya akan memberikan promosi anggota koperasi yang kinerjanya sudah baik dan benar dan juga memberikan kenaikan jabatan kepada anggota yang sudah lama bekerja dan tekun atau rajin bekerjanya.
Lalu saya juga akan memodern-kan koperasi yang dulu menjadi koperasi modern Sistem koperasi akan dibuat berbasis IT agar lebih modern dan mengikuti perkembangan zaman. Selain itu juga agar lebih mudah dalam memonitor, mengevaluasi, dan melakukan pendataan secara lebih akurat dan up-to-date.

     Saya pribadi berharap agar koperasi bisa menjadi lebih baik lagi dalam artian koperasi harus lebih baik lagi dari system kinerja dan integrasi koperasi seperti halnya dalam menjalankan tujuan – tujuaan yang telah dibuat diawal dapat di saingkan dengan badan usaha  yang lainnya yang kini telah hampir meredupkan nama koperasi, dan serta dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini yang bahkan koperasi lebih banyak diam ditempat atau bahkan malah berjalan mundur.
Dan harapan saya selanjutnya adalah agar produk – produk yang dihasilkan atau yang di produksikan dapat di minati oleh masyarakat luas, sehingga bisa meningkatkan keuntungan pada koperasi, dan produk – produk yang banyak diminati oleh masyarakat biasanya dapat mendongkrak atau memajukan pendapatan dalam negeri dan juga dapat mengurangi rasa ketertarikan konsumen atau pembeli terhadap produk luar negeri yang dapat mematikan produk – produk dalam negeri  yang berdampak mengurangi mata pencarian produsen – produsen dalam negeri.

    Lalu saya juga ingin agar masyarakat atau para pemuda Indonesia bisa kembali pada dasar – dasar yang ada dalam pengoprasian Negara kita. Selain itu kejujuran dalam bekerja adalah hal yang utama dalam mengatasi korupsi yang tengah marak terjadi di Negara Indonesia ini. Karena jika pemimpinnya saja sudah tidak baik dan mencerminkan perilaku yang tidak baik dan benar bagaimana rakyatnya dapat mencontoh perilakunya. Karena pemimpin itu adalah panutan maka pemimpin yang baik dapat menjadi panutan bagi seluruh rakyatnya.

    Lalu kesederhanaan , karena kesederhanaan itu adalah jawaban dari semua keterpurukan perekonomian bangsa, dan rasa cinta antar sesama atau toleransi merupakan pondasi kekuatan dalam suatu lembaga pemerintahan atau lembaga – lembaga yang lainnya. Oleh karena itu seorang pemimpin haruslah bersikap sederhana jangan terlalu berlebihan, karena dalam mengurus koperasi bukan hanya janji dan omongan – omongan saja yang dibutuhkan melainkan adalah bukti dari semua omongan dan janji – janji yang telah kita ucapkan.

     Dan mungkin yang terpenting dari rencana – rencana saya yang lainnya, yang terpenting adalah saya akan mengaktifkan kembali koperasi yang sekarang sudah jarang beroperasi lagi atau bisa dibilang koperasi di jaman modern sekarang ini sudah mati. Selain membuat koperasi – koperasi yang baru tentunya saya juga akan menghidupkan koperasi – koperasi yang sudah tdak beroperasi lagi dengan cara mengubah konsep koperasi menjadi lebih fresh dan berwarna kembali, dan sebaiknya koperasi juga harus dibuat semenarik mungkin agar lebih mudah menarik perhatian para konsumen, lalu juga harus ada juga kerjasama yang baik antar pengurus atau anggota, karena tujuan utama dari koperasi adalah gotong royong atau kerja sama .

      Lalu jika saya menjadi menteri koperasi saya akan memudahkan akses koperasi dengan bank. Karena koperasi masih belum bankable, maka dari itu akses koperasi ke bank masih agak sulit, walaupun sebenarnya kinerja koperasi masih sangat erat kaitannya dengan bank. Karena dalam koperasi juga sangat membutuhkan modal, modalnya bisa meminjam di bank, dan selain itu pula masih banyak lagi manfaat lainnya. Apalagi ditambah dengan kecanggihan – kecanggihan di era modern ini, akses dengan bank perlahan – perlahan mulai bermunculan untuk melakukan transaksi dan pembayaran yang sudah mulai sangat meluas dan menyebar. Maka dari itu bank juga sangat diperlukan untuk kemajuan koperasi.

      Dan tentunya untuk melaksanakan atau mewujudkan semua keinginan saya jika saya menjadi menteri koperasi tentunya saya akan bekerja keras, jujur, teliti, dan disiplin dengan rasa percaya diri dan rasa tannggung jawab yang lebih besar. Karena koperasi di dirikan dengan susah payah, maka dari itu tidak boleh di sia-siakan begitu saja, padahal jika kita lihat dari konsepnya koperasi sudah bagus, mungkin masih banyak orang yang belum memahami betul tentang fungsi dan keuntungan mengoprasikan koperasi. Lalu saya juga akan mempromosikan koperasi yang sudah saya buat atau yng sudah saya bangkitkan kembali koperasi yang sudah mati dengan cara mengiklankan. Karena dengan iklan yang dibuat dan dibungkus dengan semenarik mungkin agar masyarakat tertarik untuk berkoperasi lagi, dan saya juga akan lebih transparan dan terbuka dalam mengelola atau menjalankan koperasi dalam memperlihatkan kinrja koperasi agar tidak ada yang meras ditutup – tutupi dan masyarakat menjadi bisa mempercayai koperasi lagi.

      Dan yang terakhir tentunya saya akan memperkenalkan tentang “apa itu koperasi”sejak dini mungkin kepada seluruh generasi muda dalam memperkenalkan koperasi sejak dini ini kita perlu juga campur tangan pemerintah , yaitu dengan cara memasukkan kuikulum pendidikan kopersi sejak dini atau SD, maka agar dijenjang selanjutnya diharapkan para generasi muda dapat melestarikan koperasi dan terus membangkitkannya agar lebih baik lagi.


      Itulah beberapa rencana saya jika saya menjadi menteri koperasi yang nantinya akan dijalankan atau dioperasikan jika saya menjadi menteri koperas. Kepada siapapun nantinya yang terpilih menjadi menteri koperasidi generasi selanjutnya saya berharap dapat membawa koperasi kea rah yang lebih baik lagi. Dengan tidak menyalahgunakan aturan untuk kepentingan pribadi. Karena seperti yang kita ketahui koperasi itu dijalankan dengan rasa kekeluargaan, maka perlakukanlah seluruh rakyat Indonesia seperti keluarga sendiri. Aatas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih karena sudah menyempatkan waktu anda untuk membaca tulisan saya ini. Wassalam..