TATA
CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Hallo semua,..
Kali ini saya akan menceritakan tentang apa saja sih
syarat – syarat atau tata cara yang dibutuhkan untuk mendirikan koperasi yang
baik dan benar.
Pertama – tama biasanya orang yang ingin mendirikan
koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh
pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi.
Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi kita akan mengulas beberapa hal
mengenai perundang – undangan yang membahas koperasi.
Undang – undang no. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.
Menurut undang – undang no.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dan koperasi juga terbagi menjadi 2 yaitu :
Menurut undang – undang no.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dan koperasi juga terbagi menjadi 2 yaitu :
· * Koperasi Primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan seorang.
· * Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan badan – badan hokum koperasi.
Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1994 tentang
persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dsar
koperasi.
Peraturan Menteri nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang
petunjuk pelaksanaan pembentukan , atau pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi.
Setelah kita mengetahui beberapa hal tentang koperasi
seperti yang saya tulis diatas langsung saja kita masuk ke dalam topic
pembahasan kita kali ini yaitu, Tata cara
mendirikan koperasi. Dalam membentuk sebuah koperasi tentunya banyak cara
yang harus kita lakukan yaitu di antaranya adalah :
1. Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan atau bakat dan kepentingan ekonomi yang sama, dan tentunya memiliki
pengetahuan yang luas tentang ekonomi atau koperasi.
2. Setelah
itu lalu kita adakan rapat pembentukan, guna nya rapat ini yaitu untuk membuat
anggota atau ketua koperasi yang akan mengurus koperasi tersebut atau membentuk
visi dan misi dalam membangun koperasi tersebut. Rapat ini juga dibentuk dengan
sekurang – kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh beberapa orang pendiri
koperasi. Dan di sarankan juga untuk mengundang pejabat/petugas yang memahami
seluk beluk tentang pengkoperasian.
Setelah
melakukan rapat pembentukan koperasi lalu membentuk Penyusunan Akta pendirian
koperasi, pembentukan atau penyusunan akta ini dapat disusun oleh para pendiri
( apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK ) atau dibuat oleh Notaris Pembuat
Akta Koperasi (pasal 6 ayat 1). Dan lalu selanjutnya Notaris atau kuasa pendiri
mengajukan atau melakukan pemohonan pengesahan secara tertulis kepada pihak
yang berwenang. Dengan dilampiri (pasal 7 ayat 1) :
- 2 rangkap Salinan akta pendirian dengan bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan di tandatangani oleh Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok daan simpanan wajib yang wajib dilunasi oeh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal 3tahun kedepan dan RAPB
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai praturan perundang – undangan.
4. Syarat
untuk pendirian Koperasi simpan pinjam atau
(KSP)
-
Dua rangkap salingan akta pendirian
koperasi dari notaris.
-
Berita acara rapat pendirian
-
Daftar hadir rapat pendirian untuk
mengetahui calon anggota koperasi secara detail
5. Lalu
melakukan penelitian pemohonan oleh pejabat.
Apabila permohonan di maksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, lalu berkasnya segera di proses akan tetapi apabila berkasnya belum di lengkapi maka tidak bisa di proses oleh pemrintah dan permohonan terssebt dikembalikan untuk diperbaiki.
Apabila permohonan di maksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, lalu berkasnya segera di proses akan tetapi apabila berkasnya belum di lengkapi maka tidak bisa di proses oleh pemrintah dan permohonan terssebt dikembalikan untuk diperbaiki.
Lalu yang terakhir yaitu pengesahan akta pendirian
koperasi dengan surat keputusan dari menteri Negara, koperasi pengusaha kecil
maupun menengah yang ditanda tangani oleh kepala dinas koperasi pengusaha kecil
dan menengah seperti kabupaten atau kota
Berikut adalah tata cara mendirikan koperasi yang saya
ketahui atau menurut pendapat saya.. atas perhatian para pembaca saya ucapkan
terima kasih.